Status kewarganegaraan adalah ikatan hukum yang kuat antara individu dan negara. Ikatan ini didasari oleh prinsip loyalitas dan kesetiaan. Ketika ikatan ini terputus, seseorang dapat kehilangan statusnya sebagai warga negara, sebuah konsekuensi yang sangat serius.
Pemerintah Indonesia, melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, telah menetapkan beberapa alasan mengapa seseorang dapat kehilangan status WNI-nya. Alasan-alasan ini berakar pada pemahaman bahwa loyalitas tunggal adalah dasar dari kewarganegaraan yang sah.
Salah satu alasan paling umum adalah ketika seorang WNI secara sukarela mengambil kewarganegaraan lain. Dengan mengambil sumpah atau janji setia kepada negara lain, individu tersebut secara efektif memindahkan loyalitasnya dari Indonesia ke negara tersebut, sehingga status WNI-nya akan hilang secara otomatis.
Alasan lain yang dapat menyebabkan kehilangan status kewarganegaraan adalah jika seorang WNI tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sementara ia memiliki kesempatan untuk itu. Hal ini berlaku bagi mereka yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas.
Bagi anak-anak hasil perkawinan campuran, mereka memiliki waktu hingga usia 18 tahun untuk memilih satu kewarganegaraan. Jika mereka tidak memilih, loyalitas mereka dianggap tidak jelas, dan mereka akan kehilangan status WNI-nya secara otomatis.
Selain itu, seorang WNI juga bisa kehilangan statusnya jika ia secara sengaja dan sukarela ikut serta dalam dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden. Ini dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan kewajiban loyalitas kepada negara.
Tindakan-tindakan lain, seperti secara sadar mengucapkan janji setia kepada negara asing, juga dapat menjadi alasan kehilangan status WNI. Ini menunjukkan bahwa komitmen dan loyalitas terhadap bangsa lain lebih diutamakan daripada kepada Indonesia.
Tujuan dari aturan ini sangatlah jelas. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap warga negaranya memiliki satu identitas dan kesetiaan yang tunggal. Hal ini untuk menjaga kedaulatan, keamanan, dan stabilitas nasional, dari dalam maupun luar.
Hilangnya status kewarganegaraan membawa konsekuensi berat. Individu yang kehilangan statusnya akan kehilangan hak-hak politik, hak untuk bekerja di pemerintahan, serta berbagai hak sipil lainnya yang melekat pada status WNI.
